Penerapan Pendidikan Anti Korupsi di sekolah : Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki kasus korupsi yang cukup tinggi. Berdasarkan hasil survei yang dirilis oleh Transparasi Internasional, Indonesia menduduki peringkat ke 6 dari 133 Negara Terkorup. Kita tidak hanya bisa diam dengan kasus yang sangat rumit ini. Oleh karena itu, kita harus menyelamatkan generasi muda dari budaya korupsi yang telah mengakar di Negara kita ini. Memang susah untuk mengheentikannya, tapi bukan berarti kita tidak bisa kan?
Penyadaran atas dampak buruk korupsi ini harus diajarkan sedini mungkin. Entah dari lingkungan keluarga maupun lingkungan sekolah. Jika di lingkungan keluarga, Orang Tua dapat menjelaskan kepada anak-anak mereka tentang dampak buruk korupsi, maka di lingkungan sekolah pun guru harus mampu mengajarkan tentang pendidikan antikorusi ini. Bagaimana caranya? Yaitu dengan mengajarkan pendidikan antikorupsi di sekolah, dengan memasukannya dalam sub-bab pelajaran PKN. Karena jika ditinjau, PKN merupakan pelajaran yang paling cocok untuk mengajarkan pelajaran anti korupsi ini. Pelajaran ini dapat diajarkan
berdasarkan jenjang dan umur siswa.
Bukan hanya teori, siswa pun membutuhkan praktek, karena “theory is nothing without practice “- teori tidak akan berguna tanpa praktek. Teori yang didapatkan siswa tersebut harus diimplementasikan. Bagaimana caranya? Caranya dengan membuka kantin kejujuran di sekolah. Di kantin kejujuran ini, siswa dituntut untuk melatih kejujurannya. Karena seperti yang kita ketahui bahwa kantin kejujuran adalah salah satu bentuk self service-melayani diri sendiri. Yang dimaksud dengan self service adalah kita sendirilah yang akan mengambil, menghitung dan membayar barang yang telah kita ambil dari kantin tersebut, tidak ada penjaga, tidak ada kamera cctv, yang ada hanyalah kejujuran.
Dengan kantin kejujuran ini kita dapat melatih siswa untuk jujur dalam perbuatan sehingga membuat siswa kedepannya akan tetap mempertahankan kejujuran tersebut sehingga siswa akan terhindar dari budaya korupsi. Dan generasi muda penerus bangsa pun akan terhindar dari budaya korupsi dan dapat membawa Indonesia menjadi Negara Maju
Pendahuluan
Disadari bahwa permasalahan korupsi merupakan persoalan Nasional yang harus diprioritaskan penanganannya, karena korupsi diyakini telah merusak sendi – sendi kehidupan masyarakat dan menjadi pemicu kesengsaraan rakyat. Dampak korupsi telah menyebabkan berbagai persoalan, antara lain :
Rendahnya kualitas pelayanan publik;
- Timbulnya ekonomi biaya tinggi
- Berkurangnya penerimaan negara;
- Runtuhnya lembaga dan nilai – nilai demokrasi;
- Membahayakan kelangsungan pembangunan dan supremasi hukum;
- Meningkatnya kemiskinan dan kesengsaraan rakyat;
- Bertambahnya masalah sosial dan kriminal;
Serta Adanya mata rantai antara korupsi dengan bentuk – bentuk lain dari kejahatan, khususnya kejahatan terorganisir dan kejahatan ekonomi.
Sebagai manifestasi dari kesadaran tersebut, dan adanya kemauan yang kuat untuk melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk perilaku korupsi, maka Pemerintah telah menegaskan komitmennya dalam rangka memberantas korupsi tersebut, melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Instruksi Presiden tersebut pada dasarnya merupakan perintah Presiden kepada seluruh jajaran Pimpinan Instansi Pemerintah, yang pada intinya berisikan kewajiban bagi pejabat Pemerintah untuk :
- Melaporkan harta kekayaan bagi penyelenggara negara;
- Membuat penetapan kinerja secara berjenjang;
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik;
- Mencegah kebocoran dan pemborosan pada pengadaan barang dan jasa;
- Memberikan dukungan maksimal kepada upaya penindakan korupsi;
- Menerapkan kesederhanaan serta penghematan.