PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Dalam perbincangan pembelajaran tak jauh yang namanya evaluasi, karena hal itu sangat urgen di dalam proses pembelajaran yang digeluti untuk mencapai suatu kemaslahatan pendidikan, masih sangat banyak mengenai metode yang harus ditetapkan serta mengetahui standart-standart yang harus dipenuhi dalam proses evaluasi tersebut.
Dengan demikian, dalam makalah ini akan membahas mengenai standart penilaian sistem nasional, dalam mejalankan evaluasi pembelajaran dan bagaimana kita mengukur, menilai dari yang bersifat abstrak sampai yang kasat mata.
Dikarenakan uraian diatas yang menggugah kami dalam membahas bab yang urgen disalah satu mata perkuliahan. Dengan alasan tersebutlah kami memilih judul “Standart Penilaian”
B. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini agar menguasai apa saja yang tercantum dibawah ini :
1. Untuk mengetahui sistem Standar Penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP )
2. Agar mengetahui Apa saja persyaratan untuk Standar Prestasi Kerja Guru
3. Untuk mengetahui Bagaimana Prosedur Penilaian Menurut BSNP
4. Untuk mengetahui Apa saja penilaian oleh satuan pendidikan
C. Rumusan
1. Bagaimana sistem Standar Penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ) ?
2. Apa saja persyaratan untuk Standar Prestasi Kerja Guru ?
3. Bagaimana Prosedur Penilaian Menurut BSNP?
4. Apa saja penilaian oleh satuan pendidikan?
PEMBAHASAN
A. Standar Prestasi Kerja Guru
adalah minimal yang wajib dilakukan guru dalam proses belajar dan mengajar atau bimbingan adalah sebagai berikut :
1. Penyusunan Program Belajar yang terdiri dari: Analisis Materi Pelajaran (AMP) Program Tahunan (Prota) Program Semester (Promes) Program Satuan Pelajaran PSP) Rencana Pembelajaran (RP) Alat Evaluasi (AE) Program Perbaikan dan pengayaan
2. Pelaksanaan Program Pembelajaran yang meliputi: Pelaksanaan pembelajaran dikelas penilaian kinerja guru benar-benar terfokus pada pekerjaannya, pengembangan criteria harus selalu didasarkan pada analisis pekerjaan (Robbins, 1980)
Dengan demikian dapat dijamin bahwa kriteria tersebut pada pokoknya dapat menerima prestasi kerja dan tidak dengan aspek-aspek yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. Tujuan yang hendak dicapai dengan dilakukannya penilaian kinerja tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu :
Tujuan evaluasi berkenaan dengan penentuan gaji, promosi, guru merupakan suatu upaya untuk mengetahui kecakapan maksimal yang dimiliki oleh guru bekenaan dengan proses dan hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan atas dasar criteria tertentu (Gordon, 1991). Kriteria yang digunakan untuk menilai kinerja guru harus selalu didasarkan atas keterkaitan dengan pekerjaannya. Agar penilaian kinerja guru benar-benar terfokus pada pekerjaannya, pengembangan criteria harus selalu didasarkan pada analisis pekerjaan (Robbins, 1980).
Dengan demikian dapat dijamin standar prestasi kerja guru adalah minimal yang wajib dilakukan guru dalam proses belajar dan mengajar atau bimbingan adalah sebagai berikut : 1) Penyusunan Program Belajar yang terdiri dari: Analisis Materi Pelajaran (AMP) Program Tahunan (Prota) Program Semester (Promes) Program Satuan Pelajaran (PSP) Rencana Pembelajaran (RP) Alat Evaluasi (AE) Program Perbaikan dan Pengayaan Pelaksanaan Program Pembelajaran yang meliputi : Pelaksanaan pembelajaran di kelas
B. Standar Penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP )
Pada peraturan pemerintah diamanatkan tiga jenis penilaian yaitu : Penilaian oleh pendidik dilakukan secara berkesinambunagn untuk mencapai proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran.
Penilaian oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran sesuai programnya sebagai bentuk transparansi, professional , dan akuntabel lembaga Penilaian oleh pemerintah bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian oleh pemerintah dalam pelaksanaannya diserahkan kepada BSNP.
Latar Belakang Standar Nasional Pendidikan
1. Standar Penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan
Standar nasional pendidikan disusun agar dapat dijadikan criteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara kesatuan Republlik Indonesia. Standar nasional pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidkan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedang tujuan standar nasional pendidkan adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Dalam pasal 1 ayat 17 Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yaitu pasal 1 ayat 1 PP no.19 tahun 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari standar nasional pendidikan meliputi 8 standar yaitu :
a. Standar isi
b. Standar proses
c. Standar kompetensi lulusan
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
e. Standar sarana dan prasarana
f. Standar pengelolaan
g. Standar pembiayaan
h. Standar penilaian pendidikan
2. Landasan Filosofis dan Yuridis Standar penilaian
a. Landasan Filosofis
Pernyataan tersebut mengandung pengertian bahwa setiap siswa harus diperlakukan sama dan meminimalkan semua bentuk prosedur ataupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu atau sekelompok siswa. Disamping itu penilaian yang adil harus tidak membedakan latar belakang sosial ekonami, budaya , bahasa dan gender.
b. Landasan Yuridis
Untuk memberikan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada kelompok mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu dan teknologi menurut PP no.19 pasal 66, dinyatakan secara tegas akan dilakukan dalam bentuk ujian nasional yang dilakukan secara obyektif, berkeadilan , dan akuntabel serta diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun.
3. Badan Standar Nasional Pendidikan
Ketentuan tentang tugas dan wewenang BSNP tertuang pada ayat 3 yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas-tugasnya BSNP mempunyai wewenang untuk :
a. Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
b. Menyelenggarakan ujian nasional
c. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
d. Merumuskan criteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Penilaian Pendidikan Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan
Menurut BSNP penilaian adalah prosedur yang digunakan untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja peserta didik, hasil penilaian digunakan untuk melakukan evaluasi yaitu pengambilan keputusan terhadap ketuntasan belajar siswa dan efektifitas proses pembelajaran.
1. Prinsip penilaian menurut BSNP
Pelaksanaan penilaian hasil belajar pesserta didik didaasarkan pada data sahih yang diperoleh melaui prosedur dan instrument yang memenuhi persyaratan denagn mendasarkan diri pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Mendidik
b. Terbuka dan transparan
c. Menyeluruh
d. Terpadu denagn pembelajaran
e. Obyektif
f. Sistematis
g. Berkesinambungan
h. Adil
i. Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria
2. Pedoman penilaian oleh pendidik
BSNP dalam pedoman umum penilaian mengemukakan adanya standar penilaian oleh pendidik dan standar penilaian oleh satuan pendidikan .Standar penilaian oleh pendidik merupakan standar yang mencakup:
a. Standar umum penilaian
b. Standar perencanaan penilaian oleh pendidik
c. Standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik
d. Standar pengolahan dan pelaporan hasil penilaian oleh pendidik
e. Standar pemanfaatan hasil pendidikan
3. Standar Penilaian Oleh Satuan Pendidikan
Dalam memberi batasan standar penilaian hasil belajar yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan BSNP mengemukakan dua standar pokok yaitu :
a. Standar penentuan kenaikan kelas
b. Standar penentuan kelulusan
C. Prosedur Penilaian Menurut BSNP
1. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
Dalam proses penilaian perlu diperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut :
a. Penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
b. Penilaian menggunakan acuan criteria
c. Penilaian dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan
d. Hasil penilaian digunakan untuk menentukan tindak lanjut
e. Penilaian harus sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dengan proses pembelajaran.
2. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran, sehingga secara lebih terperinci dapat dijelaskan bahwa penilaian oleh pendidik ini digunakan untuk :
a. Menilai pencapaian kompetensi peserta dididk
b. Sebagai bahan penyusunan laporan hasil belajar
c. Memperbaiki proses pembelajaran
d. Membantu siswa untuk mencapai perkembangan optimal dalam proses dan hasil pembelajaran
e. Membantu dalam penilaian kelas
3. Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
Dijelaskan lebih jauh bahwa ada dua sistem yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk mempromosikan siswanya ketingkat pendidikan yang lebih tinggi yaitu :
a. Sistem kredit atau beban belajar
b. Sistem kenaikan kelas (grade)
4. Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
Dalam ayat 1 pasal 66 PP no.19 tahun 2005 dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan dalam bentuk ujian nasional. Pada pasal 68 juga ditegaskan bahwa hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan :
a. Pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan
b. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
c. Penentuan kelulusan
d. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan
5. Teknik Penilaian Menurut BSNP
Menurut pedoman umum BNSP, teknik penilaian yang dapat digunakan secara komplementer ataupun sendiri-sendiri sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai antara lain :
a. Tes kinerja
b. Demonstrasi
c. Observasi
d. Penugasan
e. Portofolio
f. Tes tertulis
g. Tes lisan
h. Jurnal
i. Wawancara
j. Inventori
k. Penilaian diri
l. Penilaian antar teman (penilaian sejawat)
D. Evaluasi hasil Belajar oleh Pemerintah (Tujuan penyelenggaraan UAN)
1. Tujuan penyelenggaraan IAN Sebagai berikut
a. Untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa
b. Mengukur tingkat pendidikan pada tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota dan sekolah
c. Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional, propinsi,kabupaten/kota dan sekolah kepada masyarakat
2. Pro dan Kontra Pelaksanaan Ujian Nasional
Upaya sosialisasi dan penyadaran kepada semua stakeholder tentang pemahaman fungsi UNAS dan standar kompetensi lulusan kepada siswa, orang tua guru maupun semua staf sekolah. Agar semua termotifasi untuk mengarahkan pembelajaran ke pencapaian standar kompetensi minimal yang harus dikuasai siswa ; orang tua akan memotivasi dan membimbing belajar anaknya, guru akan mengoptimalkan proses pembelajarannya untuk membelajarkan siswa mencapainya, demikian juga seluruh staf sekolah maupun berbagai pihak terkait. Bila secara nyata standar kompetensi ini telah tercapai, kapanpun di evaluasi, siapapun yang melakukan evaluasi, bentuk soal manapun, termasuk penyelenggaraan UNAS bukan lagi menjadi permasalahan yang besar.
E. PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai
pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
Kegiatan penilaian meliputi:
1. Penentuan KKM setiap mata pelajaran dengan harus memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik;
2. Pengkoordinasian ulangan yang terdiri atas ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas;
3. Penentuan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik, atau penentuan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik;
4. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik;
5. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah;
6. Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan penentuan kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah/Madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara ujian sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah ;
7. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan,
c. lulus ujian sekolah/madrasah, dan
d. Lulus Ujian Nasional.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Standar Prestasi Kerja Guru adalah minimal yang wajib dilakukan guru dalam proses belajar dan mengajar atau bimbingan. Pada peraturan pemerintah diamanatkan tiga jenis penilaian yaitu : Penilaian oleh pendidik dilakukan secara berkesinambunagn untuk mencapai proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran. Sedangkan mengenai Prosedur Penilaian Menurut BSNP (Mekanisme dan Prosedur Penilaian , Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik, Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, Teknik Penilaian Menurut BSNP, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai, pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran
B. Saran
Dalam makalah ini masih sangat kurang dalam pembahasan dari kesempurnaan, diharapkan saran dan masukan untuk memenuhi kekurangan tersebut.